Kota Bogor.Audiensi antara Fahrizal dengan Komisi I DPRD Kota Bogor berlangsung pada Rabu (29/07/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi I Sugeng Teguh Santoso, Mohan, Devi, dan Aji Holking.

Dalam forum itu, Fahrizal menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor perlu menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan adanya transparansi dalam penanganan dugaan perkara gratifikasi yang menurutnya telah berlarut-larut selama sekitar dua tahun. Ia menekankan bahwa permintaannya bukan untuk mengintervensi proses pidana, melainkan mendorong akuntabilitas penyelenggaraan penegakan hukum.

“Saya meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian informasi dan transparansi atas penanganan perkara ini,” ungkap Fahrizal.

Menurutnya, lambannya penyelesaian perkara berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu serta menjadi preseden yang tidak baik bagi pelaksanaan Pilkada pada masa mendatang apabila tidak ada kejelasan mengenai proses hukumnya.

Dalam audiensi tersebut, Fahrizal juga meminta DPRD mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai dugaan pelimpahan penanganan perkara ke instansi lain. Ia berharap DPRD dapat meminta penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Fahrizal menyampaikan bahwa dirinya telah menempuh berbagai jalur pengaduan, antara lain ke Polda, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Propam, Irwasum, dan Kortas Tipikor, sebagai upaya mencari kepastian hukum atas perkara yang dipersoalkannya.

Ia juga menyatakan tengah berkonsultasi dengan pakar hukum untuk mengkaji kemungkinan menempuh upaya praperadilan guna memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya berharap seluruh proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” pungkas Fahrizal.



(dody)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca