Ilustrasi

Kota Bogor.Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor menilai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Kota Bogor masih menyisakan persoalan mendasar terkait pemerataan akses pendidikan. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Bogor tidak hanya berfokus pada proses seleksi, tetapi juga memastikan seluruh lulusan Sekolah Dasar (SD) memperoleh hak untuk melanjutkan pendidikan.

Ketua Umum HMI MPO Cabang Bogor, Bhakti S. Legawa dalam rilisnya kepada trimedianews.com pada Kamis (16/7/2026), mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah lulusan SD di Kota Bogor mencapai sekitar 17.000 siswa. Di sisi lain, kapasitas SMP Negeri hanya mampu menampung sekitar 7.160 siswa. Pemerintah juga menyediakan program bantuan bagi sekitar 2.000 siswa yang melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta. Namun demikian, perhitungan tersebut masih menyisakan sekitar 7.850 lulusan SD yang belum memiliki kepastian untuk mengenyam pendidikan pada jenjang SMP.

“Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Yang dipertaruhkan adalah pemenuhan hak konstitusional setiap anak untuk memperoleh pendidikan. Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban memastikan tidak ada anak yang kehilangan akses pendidikan,” ujar Bhakti.

Menurutnya, persoalan daya tampung seharusnya dapat diantisipasi sejak awal melalui perencanaan yang matang. Jumlah lulusan setiap tahun dapat diproyeksikan sehingga pemerintah semestinya telah menyiapkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, baik melalui penambahan kapasitas sekolah maupun skema lain yang benar-benar efektif.

HMI MPO Cabang Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor dan Dinas Pendidikan memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat mengenai langkah yang akan ditempuh untuk mengakomodasi ribuan lulusan SD yang belum tertampung. Organisasi tersebut juga mempertanyakan kebijakan yang akan diambil agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan serta alasan mengapa persoalan serupa terus berulang dari tahun ke tahun.

Bhakti menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menjamin layanan pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

“Hingga hari ini, pertanyaan publik masih sederhana: ke mana sekitar 7.850 lulusan SD yang belum tertampung akan melanjutkan sekolah, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi? Pemerintah Kota Bogor dan Dinas Pendidikan harus menjawabnya dengan kebijakan yang konkret, bukan sekadar penjelasan administratif,” pungkas Bhakti.

HMI MPO Cabang Bogor menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Menurut organisasi tersebut, keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari terselenggaranya proses seleksi, tetapi dari kemampuan pemerintah menjamin setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan