Kab.Bogor.Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Salak Jaya menggelar deklarasi sikap bersama di Kampung Palalangon, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada Rabu, 15 Juli 2026. Aksi ini dilakukan untuk mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mempercepat proses pengukuran lahan di area milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak garap para petani.

Dalam deklarasi yang dibacakan oleh perwakilan Kelompok Tani Salak Jaya, Bunyamin, para petani menegaskan posisi mereka yang selama ini menggantungkan hidup dengan mengelola lahan tersebut menggunakan sistem tumpang sari, seperti menanam pisang, jagung, hingga sayur-sayuran.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi tuntutan resmi para petani penggarap:

1. Dukungan terhadap Program BPN: Petani menyatakan dukungan penuh agar BPN segera melakukan pengukuran lahan PT BSS guna penertiban agar status tanah menjadi jelas dan transparan.

2. Permohonan Izin Hak Garap: Petani memohon kepada PT BSS selaku pemilik lahan resmi agar tetap memberikan izin kepada masyarakat setempat untuk melanjutkan aktivitas pertanian di lahan tersebut.

3. Desakan Pengawalan Pemerintah dan DPRD: Petani mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor untuk aktif mengawal proses penertiban ini guna memastikan hak-hak ekonomi serta ruang hidup masyarakat tetap terlindungi.

Sebagai bentuk keseriusan dan solidaritas, sekitar 109 warga yang hadir membubuhkan tanda tangan massal di atas spanduk sepanjang beberapa meter sebagai simbol kebulatan tekad. Kelompok Tani Salak Jaya berharap proses penertiban lahan ini dapat berjalan transparan tanpa mengorbankan mata pencaharian petani yang telah mengelola tanah tersebut selama bertahun-tahun.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan