trimedianews.com – Kab.Bogor.Gelombang protes terkait dugaan perampasan lahan kembali pecah di Kabupaten Bogor. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Markas Polres Kabupaten Bogor dan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor pada Rabu (17/6/2026).

Aksi turun ke jalan ini dipicu oleh konflik agraria yang berkepanjangan antara warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, dengan pihak korporasi PT PMC. Warga merasa ruang hidup dan lahan pertanian yang telah mereka kelola secara turun-temurun selama tiga dekade kini terancam hilang.

“Tiga puluh tahun bukan waktu yang sebentar untuk kami tetap sabar. Sudah berpuluh-puluh tahun, nenek moyang kami… hidup di atas tanah yang mereka garap, rawat, dan pertahankan dengan keringat dan air mata,” tulis Aliansi Sukajaya Melawan dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi *Trimedianews.com*, Rabu (17/6/2026).

Dugaan Intimidasi dan Keterlibatan Oknum Pejabat

Dalam rilis tersebut, massa menuding pihak PT PMC memanfaatkan kekuasaan dan jaringan birokrasi untuk melakukan tekanan psikologis, intimidasi, hingga upaya kriminalisasi yang terorganisir terhadap warga setempat dalam setahun terakhir. Warga mengaku kerap didatangi preman dan dilaporkan ke pihak berwajib hanya karena menyuarakan hak mereka.

Kekecewaan massa semakin memuncak karena menganggap aparatur kewilayahan, yakni Camat Tamansari dan Kepala Desa Sukajaya, tidak berpihak kepada rakyat. Alih-alih melindungi warga, kedua pejabat tersebut diduga kuat justru membela kepentingan korporasi.

Berdasarkan kronologi aksi, massa mulai berkumpul di titik kumpul sejak pukul 08.00 WIB sebelum akhirnya bergerak bersama menuju pusat pemerintahan Kabupaten Bogor untuk menyuarakan tuntutan mereka secara langsung di hadapan pemangku kebijakan.

Tuntut Audit SHGB hingga Pencopotan Jabatan.

Sebagai bentuk perlawanan atas situasi darurat yang mereka hadapi, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan menyatakan sikap tegas dan melayangkan delapan poin tuntutan utama kepada pemerintah:

1. Menolak perpanjangan dan oper alih Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT PMC.
2. Mendesak investigasi dan audit menyeluruh terhadap SHGB PT PMC, serta memeriksa Camat Kecamatan Tamansari dan Kepala Desa Sukajaya.
3. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Desa Sukajaya.
4. Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
5. Mengundang seluruh pihak terkait, khususnya ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk menyoroti dan mengusut kasus sengketa di Sukajaya.
6. Mendesak PT PMC segera menghentikan aksi premanisme dan intimidasi kepada warga.
7. Menuntut pencopotan Camat Kecamatan Tamansari dari jabatannya.
8. Menuntut pencopotan izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya.

Ancam Aksi Lebih Besar

Pihak aliansi menegaskan bahwa konflik ini bukan sekadar urusan sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut hak hidup dan masa depan warga yang terus diusik. Mereka memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama 1×24 jam bagi Pemda Bogor dan pihak terkait untuk memberikan respons konkret atas tuntutan tersebut.


Massa mengancam akan kembali turun ke jalan dengan eskalasi gerakan yang jauh lebih besar jika aspirasi mereka diabaikan oleh otoritas setempat.
“Apabila tuntutan kami hanya membentur tembok kekuasaan, kami pastikan kami akan kembali dengan gelombang yang lebih besar,” tutup pernyataan aliansi dalam rilisnya.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan