Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Refly Harun, Denny Indrayana, dan kawan-kawan. Dalam pernyataan bertajuk “Gibran Mundur atau Makzulkan” tertanggal 7 Oktober 2026, FPI mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri atau diproses pemakzulan oleh parlemen.
DPP FPI menyoroti fakta persidangan MK yang mengungkapkan tidak ditemukannya bukti dokumen ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang sah milik Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 UU Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, FPI menyampaikan sejumlah poin penegasan.
“Bahwa Saudara Gibran, sebagai Wakil Presiden, sesuai amanat TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sewajarnya bila memiliki etika haruslah mundur dari jabatan Wakil Presiden,” tegas DPP FPI dalam rilis resminya, seperti yang diterima trimedianews.com, pada Kamis (8/10/2026).
FPI melanjutkan, apabila pimpinan negara tidak memfungsikan etika berbangsa, maka DPR RI dan MPR RI diminta segera menindaklanjuti temuan fakta persidangan tersebut melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sesuai kewenangan konstitusional pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945.
Dalam poin peryataannya, FPI menilai ada dua unsur utama yang dapat menjadi rujukan pemakzulan. Pertama, adanya cacat prosedural dalam syarat pencalonan karena ketidakberadaan ijazah setara SMA yang sah. Kedua, FPI menilai telah terjadi perbuatan tercela akibat penyerahan dokumen yang dianggap tidak sah bersama penyelenggara pemilu (KPU), yang dinilai mencederai prinsip jujur dan adil sesuai Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, FPI mengimbau seluruh partai politik yang memiliki fraksi di DPR RI maupun MPR RI untuk tidak pasang badan atau mendiamkan persoalan ini demi menjaga preseden hukum dan etika bernegara. Meskipun menyesalkan putusan akhir MK yang tidak menerima permohonan tersebut, FPI mengapresiasi langkah para pemohon yang dinilai telah membuka fakta hukum di hadapan publik.
Pernyataan sikap bernomor 001/PS/DPP-FPI/Rabiโul Akhir/1448 H tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP FPI HB. Muhammad Alattas dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas.
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

