Bogor.Persoalan pelayanan air bersih Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mengeluhkan pelayanan air yang mereka terima.
Keluhan tersebut disampaikan warga Kampung Neglasari RT 01/RW 04 dan Kampung Banyusuci. Warga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada pihak Perumda Tirta Kahuripan, baik melalui sambungan telepon maupun dengan mendatangi kantor pdam.
Namun, hingga kini warga menilai penyelesaian atas persoalan tersebut belum memberikan hasil seperti yang diharapkan.
Kondisi itu mendapat perhatian dari Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya. KPP menilai gangguan pelayanan air tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan teknis, mengingat air merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mengatakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan pelanggan terpenuhi sekaligus memberikan respons yang cepat terhadap setiap pengaduan.
โWarga memiliki kewajiban membayar sesuai ketentuan. Di sisi lain, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak. Karena itu, ketika ada persoalan pelayanan yang berlarut-larut, harus ada evaluasi dan penyelesaian yang jelas,โ kata Beni.
Menurut Beni, Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik Perumda perlu memastikan setiap persoalan pelayanan yang dikeluhkan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti.
Ia meminta Bupati Bogor tidak hanya menerima laporan dari jajaran manajemen, tetapi juga memastikan kondisi pelayanan di lapangan.
KPP MINTA KINERJA DIREKSI DIEVALUASI
KPP Bogor Raya mendesak Bupati Bogor melakukan evaluasi terhadap kinerja Direksi Perumda Tirta Kahuripan, terutama terkait kualitas pelayanan, kecepatan penanganan pengaduan, serta langkah manajemen dalam menyelesaikan persoalan pelanggan.
Evaluasi tersebut, kata Beni, harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan laporan masyarakat dan kondisi faktual di lapangan.
Jika dari hasil evaluasi ditemukan adanya persoalan manajemen atau kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan, KPP meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
โKami meminta Bupati melihat persoalan ini secara langsung dan objektif. Jangan hanya melihat laporan administratif. Dengarkan keluhan warga dan lihat bagaimana pelayanan yang mereka terima,โ ujarnya.
Beni menegaskan, tuntutan evaluasi bukan berarti KPP ingin mencampuri kewenangan pemerintah daerah, melainkan mendorong agar pengelolaan perusahaan daerah berjalan sesuai fungsi utamanya, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
KOMPENSASI BAGI PELANGGAN TERDAMPAK
Selain evaluasi terhadap pelayanan, KPP Bogor Raya juga meminta Perumda Tirta Kahuripan memperhatikan nasib pelanggan yang terdampak gangguan pelayanan.
KPP mendorong agar pelanggan yang memang terbukti mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan dapat memperoleh kompensasi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Menurut Beni, persoalan kompensasi harus diselesaikan secara transparan dan tidak boleh hanya menjadi janji.
โKalau berdasarkan pemeriksaan memang ada warga atau pelanggan yang terdampak, tentu harus ada penyelesaian sesuai aturan. Mekanismenya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,โ katanya.
AKAN GELAR AKSI DI KANTOR PERUMDA
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, KPP Bogor Raya berencana menggelar aksi di Kantor Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan jumlah massa sekitar 50 orang.
KPP Bogor Raya membawa dua tuntutan utama dalam aksi tersebut, yakni meminta Bupati Bogor mengevaluasi kinerja Direksi Perumda Tirta Kahuripan serta meminta adanya penyelesaian dan kompensasi bagi warga atau pelanggan yang terbukti terdampak.
Beni mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga.
โKami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya ingin pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Ketika masyarakat sudah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan, maka hak mereka untuk mendapatkan pelayanan yang layak juga harus diperhatikan,โ ujar Beni.
Ia menambahkan, KPP Bogor Raya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai kondisi pelayanan, tindak lanjut pengaduan warga, serta langkah penyelesaian dari pihak Perumda Tirta Kahuripan dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
โAir adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, persoalan pelayanan air tidak boleh dianggap sepele. Ketika ada keluhan warga, harus didengar, diperiksa, dan diselesaikan,โ pungkasnya.
(Wawan.S)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
