trimedianews.com – Kota Bogor.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Bogor Raya, menyoroti dugaan rangkap jabatan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor.
Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang, menilai praktik tersebut bukan hanya menyalahi etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dan membuka ruang konflik kepentingan.
โ
โโ Ya anggota DPRD yang memiliki fungsi budgeting tentu tidak etis jika juga menjadi penerima manfaat anggaran. Ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, baik secara langsung maupun tidak langsung,โ ungkap Romi dalam siaran pers yang diterima trimedianews.com, Minggu (21/09/2025).
โ
โMenurutnya, Karang Taruna sebagai organisasi yang menerima hibah dari APBD tidak seharusnya dipimpin oleh pihak legislatif, yang turut mengesahkan anggaran. Hal ini dianggap mencederai prinsip netralitas dan keadilan dalam tata kelola keuangan daerah.”
โ
โRomi mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor agar tidak bersikap pasif dan segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan. Ia menilai pembiaran terhadap kasus ini hanya akan meruntuhkan kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.
โ
โโBK DPRD tidak boleh hanya menunggu tekanan publik. Mereka harus bersikap tegas, objektif, dan terbuka dalam menangani dugaan pelanggaran ini sesuai kode etik yang berlaku,โ tambahnya.
โ
โIa juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab moral pejabat publik terhadap rakyat.
โ
โโJika DPRD sendiri tidak bisa menjaga etika jabatan, maka jangan heran jika kepercayaan publik terus menurun,โ ujar Romi.
โ
โLSM Penjara berencana melayangkan laporan resmi dan akan terus mengawal proses ini, bahkan bila diperlukan mendorong keterlibatan lembaga pengawas eksternal, seperti Inspektorat hingga aparat penegak hukum.
โ
โRomi juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang secara tegas melarang anggota DPR/DPRD merangkap jabatan dalam berbagai posisi, termasuk yang terkait langsung atau tidak langsung dengan anggaran negara.
โ
โโJelas dalam pasal tersebut, anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan di lembaga yang menerima anggaran dari APBN/APBD. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan etika publik,โ pungkasnya.
(Dody)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

