trimedianews.com – Jakarta.Habib Abdullah Al Masyhur salah seorang aktivis Islam yang selama ini aktif dalam gerakan Islam, menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sejak 8 April 2025 dengan nomor LP/B/2300/IV/SPKT/Polda Metro Jaya. Menurutnya, lambatnya proses hingga kini—meski tersangka sudah ditetapkan—dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memastikan perlindungan bagi korban.

Habib Abdullah saat dihubungi pada Selasa 21 April 2026, menegaskan “bahwa dalam pandangan Islam, kezaliman tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa penanganan yang tegas. Ia juga menyoroti bahwa korban dalam perkara ini adalah perempuan dan/atau anak, sehingga persoalan tidak hanya menyangkut proses hukum, melainkan juga menyangkut amanah moral untuk menjaga kehormatan manusia dan melindungi mereka dari kelalaian sistemik”, tegasnya.

Dalam statementnya, Habib Abdullah menyebut bahwa berkas perkara tersebut merujuk pada tersangka berinisial F.A (Faisal) yang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap korban R.I.S, dengan dugaan peristiwa terjadi pada tahun 2022. Namun, Habib Abdullah menilai proses hukum belum menghadirkan kepastian yang seharusnya diterima korban, karena perkara terkesan lamban.

Meski ia mengakui bahwa penegakan hukum harus mengikuti prosedur, Habib Abdullah menekankan bahwa prosedur tidak boleh menjadi alasan untuk menunda keadilan. Baginya, keadilan yang terlambat bukan hanya memperpanjang luka korban, tetapi juga berpotensi memberi ruang terulangnya ketidakadilan.

Habib Abdullah Al Masyhur juga menyatakan dukungan kepada pihak-pihak yang menyerukan ketegasan, transparansi, dan keberanian aparat dalam menuntaskan perkara. Ia menyerukan penolakan terhadap sikap “pelan-pelan” yang pada praktiknya membuat korban merasa tidak dilindungi, ungkapnya.

Sebagai bentuk desakan, Habib Abdullah menyampaikan tiga poin utama yang ia dukung: 
1. Penahanan segera terhadap tersangka, agar proses berjalan serius, mencegah potensi penghilangan barang bukti, serta memberi sinyal tegas bahwa kejahatan seksual tidak dibiarkan tanpa konsekuensi. 
2. Transparansi proses penanganan perkara, sehingga publik dapat mengetahui perkembangan yang nyata, bukan hanya janji atau wacana. 
3. Menutup ruang penyelesaian di luar jalur pidana dalam kasus delik serius, karena hal tersebut menyangkut perlindungan korban dan penghukuman yang setimpal, bukan negosiasi yang berisiko menghapus efek jera.

Habib Abdullah menambahkan bahwa perhatian publik menjadi semakin penting ketika lembaga seperti Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkesan lamban. Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan semata kinerja administrasi peradilan, tetapi juga kepercayaan publik serta martabat hukum, ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Habib Abdullah menyerukan agar perkara yang mandek segera dituntaskan: “Jangan jadikan penundaan sebagai kebiasaan, dan jangan jadikan korban menunggu tanpa kepastian.” Ia menyatakan akan terus mengawal proses dengan doa, advokasi, dan dukungan publik agar perkara ini berujung pada keadilan yang nyata, pelaku bertanggung jawab, korban terlindungi, dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa kezaliman tidak dibiarkan menang, pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan