Paguyuban Pengawal NKRI (PPNKRI) melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat pada Selasa (14/7/2026).Dok: Istimewa

Bandung.Paguyuban Pengawal NKRI (PPNKRI) yang menaungi 62 Ormas, lembaga seta komunitas melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat pada Selasa (14/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, PPNKRI menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kekhawatiran mereka terhadap peningkatan fenomena LGBTQ di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

Ketua Presidium PPNKRI, Mochamad Budiman dalam pernyataan sikapnya, menyatakan bahwa perkembangan gaya hidup modern telah menyebabkan jumlah pelaku penyimpangan seksual di Indonesia mencapai angka 3% dari total populasi, atau sekitar 7,5 juta jiwa, dengan Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah populasi tertinggi, yakni sebanyak 300.198 orang. PPNKRI menilai kondisi ini sebagai “alarm” bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah di Jawa Barat.

Dalam audiensi tersebut, PPNKRI mengajukan tujuh poin tuntutan sebagai rencana aksi, di antaranya:

  • Mendukung pemerintah pusat dalam penegakan Perpres No. 111 Tahun 2025 untuk menindak ancaman negara non-militer berupa perilaku LGBT.
  • Mendesak pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gubernur dan DPRD Jabar) untuk membentuk Perda dan Pergub yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku LGBT.
  • Mengusulkan agar sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya LGBT dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan.
  • Meminta Pemerintah, Kemenag, dan MUI untuk melakukan sosialisasi massif mengenai bahaya LGBT di wilayah Jawa Barat.
  • Mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk aktif melaporkan kasus dan potensi penyebaran LGBT.
  • Mendukung inisiatif MUI Pusat terkait RUU tentang bahaya dan ancaman LGBT.
  • Mendesak DPR RI untuk segera menerbitkan Undang-Undang terkait bahaya dan ancaman LGBT dengan sanksi pidana maksimal untuk memberikan efek jera.

PPNKRI menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai upaya bersama untuk mencegah apa yang mereka sebut sebagai “kemungkaran” agar tidak terjadi di bumi Pasundan.

(Asep.H, Fhirman)

Tinggalkan Balasan