Kab.Bogor.Direktur Utama PT Karya Bintang Gemilang berinisial ED resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran perlindungan konsumen. Laporan ini dilayangkan oleh seorang karyawan swasta asal Jakarta berinisial A yang mengalami kerugian materi sebesar Rp1.186.197.128,- akibat transaksi pembelian unit rumah di Perumahan Sentul Alaya, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Nomor Polisi: LP/B/1991/VIII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, yang diterbitkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, oleh Pamapta III Polres Bogor, IPDA Asep Rahmatullah, S.H., M.H., CPHR.

Ichwan Tuankotta, SH., MH. & Associates dalam keterangannya kepada trimedianews.com, pada Rabu (26/8/2026) menjelaskan “bahwa sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak korban telah mengedepankan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, korban telah melayangkan tiga kali surat somasi resmi kepada ED selaku Direktur PT Karya Bintang Gemilang. Namun, teguran hukum tersebut tidak mendapatkan respons positif maupun penyelesaian nyata dari pihak pengembang,”jelasnya.

Ia mengungkapkan “bahwa kasus ini bermula pada Februari 2019 di Kantor Pemasaran Perumahan Sentul Alaya, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Korban telah menyerahkan uang lebih dari Rp1,18 miliar untuk pembelian satu unit rumah, yang diperkuat dengan bukti kwitansi tertanggal 25 Januari 2019 serta dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) Perumahan Sentul Alaya No.007/PPJB-KBG/II/2019,”ungkapnya.

Kendati kewajiban pembayaran telah dipenuhi, pihak pengembang tidak kunjung memberikan surat-surat keabsahan kepemilikan rumah. Pelaporan ini turut didasari atas pelanggaran Pasal 14 PPJB mengenai penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), di mana seharusnya para pihak wajib melaksanakan penandatanganan AJB di hadapan Notaris dan PPAT setelah pelunasan dilakukan. Sayangnya, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Akibat tidak adanya kepastian hukum serta fisik dokumen rumah yang menjadi haknya, korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban. Saat ini, pihak kepolisian tengah mempelajari laporan dan bukti-bukti tertulis guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.”pungkasnya.


(Fhirman)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca