Oleh: Sella Putri Oktavia Ramadina (Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Manajemen IPB University)
Ada sebuah pertanyaan yang kerap muncul dalam kelas Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: jika ekonomi Islam telah diterapkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, mengapa diskusinya baru menjadi serius di abad ke-20?
Jawabannya terletak pada sejarah itu sendiri.
Implementasi ekonomi Islam dimulai di Madinah.
Kharidatul Mudhiiah dalam tulisannya di Iqtishadia (2016) mencatat bahwa prinsip ekonomi pada masa Nabi sangatlah dasar bersumber langsung dari wahyu Al-Qur’an dan keputusan Nabi. Sesudah beliau wafat, Abu Bakar menekankan pentingnya pembayaran zakat dengan tepat. Umar bin Khattab memperkuat pengelolaan Baitul Mal dan memperkenalkan pajak tanah (kharaj) dari negeri yang ditaklukkan. Utsman bin Affan bahkan memilih untuk tidak menerima gaji dari jabatannya dan lebih memilih menabung untuk investasi negara. Sementara itu, Ali bin Abi Thalib menerapkan prinsip distribusi berdasarkan kemampuan individu dan mengenakan pajak terhadap pemilik hutan sekitar 4.000 dirham. Ibnu Abbas, Gubernur Kufah, bahkan diizinkan untuk mengambil sayur sebagai zakat yang akan digunakan sebagai bumbu masak.
Jadi, dasar dari ekonomi Islam telah dimulai sejak abad ketujuh. Lalu, mengapa seakan-akan “menghilang” dari catatan sejarah?
Karena ada pihak yang dengan sengaja menghapusnya.
Ishandawi, Yadi Janwari, dan Dedah Jubaedah menyatakan dengan tegas dalam Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah (2024) bahwa para pemikir Barat di dunia akademis tidak pernah mengakui kontribusi umat Muslim terhadap bidang ekonomi. Mereka lebih memilih merujuk pada ide-ide mereka sendiri. Sementara itu, Aan Jaelani dalam bukunya Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (2018) menekankan bahwa pengaruh para cendekiawan Muslim di Eropa pada abad pertengahan terhadap berbagai disiplin ilmu seperti filsafat, sains, matematika, kedokteran, geografi, sejarah, seni, dan budaya telah dicatat dengan baik tetapi pengaruhnya terhadap pemikiran dan institusi ekonomi masih belum sepenuhnya diakui.
Inilah yang dikenal sebagai “Celahan Besar” suatu kekosongan signifikan dalam perkembangan pemikiran ekonomi global.
Kemudian muncul periode dinasti.
Saprida, dalam karyanya Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (2021), menguraikan bahwa setelah era Khulafaur Rasyidin, pemikiran ekonomi Islam terus mengalami kemajuan melalui Dinasti Muawiyah, Dinasti Abbasiyah, hingga dengan tiga kerajaan besar. Setiap periode memiliki generasinya sendiri, dan setiap generasi memiliki waktu yang spesifik. Sejarah berfungsi sebagai laboratorium kehidupan ada hal positif yang bisa dicontohkan, dan juga ada hal negatif yang patut dipelajari.
Barulah pada tahun 1930-an pemikiran ekonomi Islam muncul kembali ke dalam perhatian.
Lailatul Istiqomah dan Anik Zulaikhah, dalam Al-Iqtishod (2019), mengungkapkan bahwa ketidakmampuan kapitalisme dan sosialisme dalam mengatasi krisis ekonomi global mendorong para pemikir Muslim untuk menggali kembali warisan pemikiran Islam. Memahami sistem ekonomi Islam tidak hanya dengan sosialisasi teknis, tetapi juga harus mempertimbangkan latar belakang dan sejarah dibalik pemikirannya.
Dari sini muncul tiga aliran utama dalam ekonomi Islam modern:
Pertama, Aliran Iqtishaduna yang dipimpin oleh Muhammad Baqir as-Sadr. Aliran ini berpendapat bahwa ekonomi dan ajaran Islam tidak akan pernah bersatu – ekonomi tetap sebagai ilmu tersendiri, sementara Islam tetap sebagai keyakinan yang berbeda. Permasalahan ekonomi tidak disebabkan oleh ketersediaan sumber daya yang minim, melainkan akibat distribusi yang tidak seimbang dan seringkali tidak adil. Meskipun Tuhan telah menciptakan segalanya dengan ukuran tertentu, sifat manusia sering kali tamak dan tidak bersyukur. Aliran ini juga menyangkal anggapan bahwa sumber daya alam adalah terbatas.
Kedua, Aliran Mainstream, yang sejalan dengan pandangan ekonomi tradisional: masalah ekonomi muncul akibat terbatasnya sumber daya alam sementara kebutuhan manusia bersifat tak terbatas.
Ketiga, Mazhab Alternatif-Kritis, yang tidak hanya menilai ekonomi konvensional, tetapi juga mengulas ekonomi Islam itu sendiri. Dalam pandangan mazhab ini, istilah “pertengahan” dalam ekonomi Islam dianggap tidak jelas karena maknanya sering berubah tergantung konteks sosial.
Salah satu individu yang banyak dikutip adalah Ibnu Khaldun.
Mohammad Ridwan dan rekan-rekannya dalam Iqtisad (2023) mencatat bahwa di dalam Al-Muqaddimah, Ibnu Khaldun telah menyatakan:
- Pendorong ekonomi muncul akibat keinginan manusia yang tidak terbatas, sedangkan sumber daya yang memenuhi kebutuhan sangat terbatas.
- Emas dan perak digunakan sebagai ukuran dalam ekonomi: berfungsi sebagai alat barter dan penilaian, sebagai mata uang (deviezen), serta sebagai simpanan di bank.
- Kekayaan suatu negara tidak diukur dari jumlah uang, melainkan dari tingkat produksinya dan keseimbangan pembayaran yang positif.
- Dinamika ekonomi memiliki dampak signifikan pada perkembangan budaya dan memberikan pengaruh besar terhadap keberlangsungan suatu negara.
Peran ekonomi Islam dalam catatan sejarah ekonomi global juga tidak dapat diabaikan.
Syarifah dan rekan-rekannya dalam As-Syirkah (2024) menekankan bahwa unsur-unsur ekonomi Islam merujuk pada syariah, zakat, hingga aspek keuangan telah memberikan kontribusi dan berpengaruh dalam mengembangkan ekonomi di tingkat global. Konsep ekonomi Islam dikenali sebagai elemen kunci dalam membentuk sistem ekonomi yang berfokus pada tanggung jawab sosial, distribusi kekayaan yang adil, dan kelestarian lingkungan.
Ridan Muhtadi dan kolaboratornya dalam buku Menelusuri Jejak Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (2023) menambahkan bahwa alam dikaruniai dengan banyak sumber daya, sementara kebutuhan manusia tidak pernah habis. Ketidakseimbangan ini memunculkan isu seperti kekurangan sumber daya, pencemaran, kerusakan lingkungan, dan perubahan iklim. Oleh karena itu, sangat penting bagi manusia untuk mengelola sumber daya alam dengan cara yang berkelanjutan dan bijaksana.
Selanjutnya, apa kaitannya dengan keadaan Indonesia saat ini?
Kita tinggal di negara dengan populasi Muslim terbanyak di dunia, namun tingkat pajak tetap rendah, kesenjangan semakin melebar, dan pengetahuan tentang ekonomi syariah masih sangat kurang. Sementara itu, ide-ide yang telah digagas 14 abad yang lalu keadilan dalam distribusi, peran pemerintah, zakat sebagai alat keuangan, serta distribusi sesuai dengan kemampuan semuanya masih relevan.
Ekonomi Islam lebih dari sekadar label “syariah” di lembaga keuangan. Ini adalah warisan pemikiran yang sengaja diabaikan, kemudian ditemukan kembali ketika sistem lain mengalami kegagalan. Dan sekarang, tanggung jawab kita adalah untuk memastikan bahwa warisan ini tidak lenyap lagi untuk yang kedua kalinya.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
