Bogor.Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Bogor Raya secara resmi menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras maraknya praktik korupsi yang dinilai telah menggurita di Kabupaten Bogor.

Organisasi mahasiswa ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Tipikor Polres Bogor untuk mengusut tuntas berbagai indikasi penyimpangan anggaran yang terjadi pada periode 2019 hingga 2026.

Dalam siaran pers yang diterbitkan di Bogor, Kamis (10/9/2026), IMM Bogor Raya menilai bahwa praktik pengerukan uang rakyat tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Titik Rawan Mega Korupsi yang Menjadi Sorotan PC IMM Bogor Raya Meliputi Beberapa Sektor Strategis Berikut

  • Skandal Insentif Bappenda – Mendesak pengusutan tuntas penyimpangan pemotongan insentif atau upah pungut dengan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar hingga ke aktor intelektual dan aliran dananya.
  • Pengadaan Disdik dan Smartboard – Menuntut KPK menelusuri dugaan persekongkolan dan penyimpangan pengadaan Interactive Flat Panel/Smartboard dari tahap perencanaan hingga realisasi.
  • Tender RSUD Parung – Meminta putusan KPPU yang menjatuhkan denda Rp3 miliar atas persekongkolan tender pembangunan RSUD Parung Tahun Anggaran 2021 ditindaklanjuti ke ranah pidana oleh aparat penegak hukum.
  • Dugaan Bancakan Dana BOS – Menuntut Kejari Kabupaten Bogor mengusut tuntas dugaan mark-up pengadaan buku dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2022–2025 secara transparan.
  • Penyalahgunaan Aset Daerah – Mendesak penanganan dugaan penyalahgunaan aset daerah senilai Rp1,2 miliar oleh Kejari agar segera dituntaskan hingga tahap penetapan tersangka.
  • Dana Desa, Samisade, dan BUMD – Meminta perluasan pengawasan dan pengusutan korupsi pada anggaran pembangunan desa, program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), BUMD, hingga tata kelola penyertaan modal negara.
  • Evaluasi Birokrasi dan Pengawasan – Menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan terhadap jajaran camat, perangkat birokrasi, Pokir DPRD, LHKPN, serta optimalisasi kinerja pengawasan internal (APIP).

Tujuh Poin Tuntutan Tegas IMM Bogor Raya
Berdasarkan pemetaan komprehensif tersebut, PC IMM Bogor Raya menyampaikan tujuh poin tuntutan utama kepada para penegak hukum dan pemangku kebijakan:

  • Mendesak KPK, Kejari, dan Tipikor Polres Bogor bersinergi mengusut tuntas seluruh indikasi korupsi tanpa pandang bulu, mulai dari tingkat pemerintahan desa, kecamatan, hingga kabupaten.
  • Mendorong transparansi total pembukaan data APBD dari perencanaan hingga realisasi, transparansi Pokir DPRD, serta mekanisme insentif pejabat secara terbuka kepada publik.
  • Mendesak Kejari agar memperketat pengawasan atas kasus korupsi di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
  • Meminta Kejari mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit resmi yang sah.
  • Meminta Kejari secara aktif menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana pihak yang terbukti mencuri uang negara tetap wajib dipidana meskipun telah mengembalikan kerugian negara.
  • Melakukan audit berkala serta memperkuat pengawasan terhadap aset daerah, BUMD, dan Dana Desa dengan melibatkan partisipasi mahasiswa serta masyarakat sipil.

IMM Bogor Raya menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis, objektif, dan berbasis data. Mereka juga memperingatkan bahwa gelombang perlawanan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat akan digerakkan jika tuntutan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Bumi Tegar Beriman ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius.


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca