Kab.Bogor.Proses tender paket Belanja Modal Bangunan Kesehatan RSUD RH Satibi Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Dewan Harian Nasional (DHN) KPK PEPANRI menilai proses pemilihan penyedia patut mendapat perhatian serius karena dinilai diduga tidak mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Sorotan itu berangkat dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor yang menunjukkan terdapat 34 perusahaan terdaftar sebagai peserta tender. Namun, hingga batas akhir pemasukan dokumen penawaran, hanya PT Duta Bangun Pertiwi yang mengajukan penawaran dengan nilai Rp14.101.000.000.
Sementara itu, paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp15.000.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp14.864.985.000
Bagi DHN KPK PEPANRI, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan layak diuji apakah proses pemilihan telah benar-benar memenuhi prinsip terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketua Umum DHN KPK PEPANRI, Edi Syahlan, menilai kondisi tersebut merupakan sinyal yang patut menjadi perhatian sejak dini.
“Kalau dari 34 peserta yang mendaftar hanya satu yang memasukkan penawaran, maka publik tentu berhak bertanya apakah proses pengadaan ini benar-benar telah mencerminkan prinsip persaingan yang sehat sebagaimana diamanatkan Perpres. Kondisi seperti ini perlu dikaji secara serius,” tegas Edi Syahlan dari keterangan yang diterima trimedianews.com, Selasa (04/08/2026).
Menurutnya, prinsip persaingan (competition) merupakan roh dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semakin banyak peserta yang mampu bersaing hingga tahap penawaran, semakin besar peluang negara memperoleh harga terbaik sekaligus kualitas pekerjaan yang optimal.
Sebaliknya, apabila hanya terdapat satu penawaran dari puluhan peserta yang telah mendaftar, maka menurut Edi Syahlan, kondisi tersebut layak dipertanyakan penyebabnya.
“Kami melihat adanya dugaan indikasi bahwa proses tender ini mengarah pada berkurangnya persaingan. Bahkan tidak menutup kemungkinan muncul persepsi publik bahwa pemenang telah diarahkan kepada satu peserta tertentu. Dugaan seperti ini harus dijawab secara terbuka oleh penyelenggara tender agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
DHN KPK PEPANRI juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan pemantauan sejak dini terhadap proses tender tersebut.
Menurut Edi Syahlan, langkah pengawasan sejak proses pemilihan masih berlangsung jauh lebih baik dibandingkan menunggu muncul persoalan setelah kontrak ditandatangani.
“Kami meminta Kejaksaan melakukan monitoring sejak dini terhadap proses tender ini. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan ketika kerugian negara sudah terjadi,” katanya.
Sorotan DHN KPK PEPANRI juga mengarah kepada posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor sebagai penanggung jawab pembinaan UKPBJ.
Hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa UKPBJ berkedudukan di bawah Sekretariat Daerah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui asisten yang membidangi administrasi pembangunan.
Namun saat dimintai tanggapan oleh media, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor memberikan jawaban singkat.
“Itu masuk ranah Pokja, kalau saya titip pesan ke Pokja bekerja sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip pengadaan yang baik.” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut justru mendapat tanggapan kritis dari Ketua Umum DHN KPK PEPANRI, Edi Syahlan.
Menurutnya, jawaban tersebut terkesan melepaskan tanggung jawab pembinaan UKPBJ kepada Pokja semata, padahal secara kelembagaan UKPBJ berada dalam koordinasi Sekretaris Daerah.
“Kami menghormati independensi Pokja dalam menjalankan evaluasi. Namun pembinaan sistem, tata kelola, dan pengawasan UKPBJ tetap merupakan tanggung jawab pimpinan sesuai ketentuan. Karena itu, ketika muncul kondisi yang memunculkan pertanyaan publik, pimpinan tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu ranah Pokja,” ujar Edi Syahlan.
Ia menambahkan, pesan Sekda agar Pokja bekerja sesuai prinsip pengadaan yang baik justru perlu dibuktikan melalui fakta di lapangan.
“Kalau memang seluruh proses sudah berjalan sesuai prinsip Perpres, tentu harus dapat dijelaskan kepada publik mengapa dari 34 peserta hanya satu yang menyampaikan penawaran. Inilah substansi yang harus diterangkan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengondisian atau persaingan yang tidak sehat,” katanya.
DHN KPK PEPANRI menegaskan pihaknya tidak menuduh telah terjadi pelanggaran hukum, namun meminta seluruh proses pemilihan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah tetap terjaga.
Sementara itu, berdasarkan data LPSE Kabupaten Bogor, hingga berita ini diterbitkan proses tender masih berada pada tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga, sehingga proses pemilihan penyedia belum selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, media terus melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Ketua Pokja Pemilihan dan Kepala UKPBJ Kabupaten Bogor mengenai penyebab hanya satu perusahaan yang menyampaikan penawaran, padahal terdapat 34 peserta yang terdaftar mengikuti tender.
Media juga membuka ruang hak jawab dan penjelasan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(dody)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
