Kab.Bogor.Sebagai bentuk konkret dari sikap dan gerakan mahasiswa dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (BEM UMBARA) secara resmi menyerahkan Naskah Akademik berjudul โ€œUrgensi Pengesahan RUU Perampasan Asetโ€. Langkah ini diambil sebagai wujud kontribusi intelektual sekaligus fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap negara.


Dalam rilis yang diterima trimedianews.com pada Rabu (19/8/2026), BEM UMBARA menerangkan bahwa naskah akademik tersebut disusun bukan sekadar berangkat dari kegelisahan atas maraknya praktik rasuah, melainkan turut menawarkan dasar argumentasi yang kuat, urgensi kebijakan, serta rekomendasi penguatan instrumen hukum demi mengoptimalkan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.


BEM UMBARA menilai bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak di Indonesia saat ini. Menurut mereka, negara tidak boleh hanya berhenti pada pemberian hukuman badan kepada pelaku kejahatan, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan tidak terus dinikmati, disembunyikan, dialihkan, atau digunakan kembali untuk memperkuat jaringan kekuasaan koruptif.
Tidak hanya menyoroti isu nasional, BEM UMBARA juga memberikan perhatian serius terhadap dinamika lokal di Kabupaten Bogor, khususnya terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang kini tengah berada dalam proses penegakan hukum.

Persoalan ini dinilai sebagai pengingat nyata bahwa reformasi tata kelola pemerintahan daerah harus berjalan beriringan dengan penguatan instrumen hukum nasional.


Pihak BEM UMBARA menegaskan bahwa penyerahan naskah akademik ini bukan sekadar tindakan seremonial atau simbolik semata. Ini merupakan posisi resmi organisasi bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual yang besar untuk mendorong lahirnya regulasi berpihak kepada rakyat, demi memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dikembalikan sepenuhnya kepada negara.
Memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, momentum ini dinilai harus dimaknai ulang secara mendalam. Kemerdekaan sejati bukan sekadar terbebas dari belenggu penjajahan fisik, melainkan juga merdeka dari cengkeraman korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan perampasan hak-hak rakyat.
Bertolak dari Kabupaten Bogor, BEM UMBARA dengan tegas menyampaikan empat poin seruan utama:

1. SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET!
2. BONGKAR KORUPSI DAN JUAL BELI JABATAN!
3. KEMBALIKAN ASET NEGARA KEPADA RAKYAT!
4. JADIKAN 81 TAHUN KEMERDEKAAN SEBAGAI MOMENTUM REFORMASI PEMBERANTASAN KORUPSI!

(Fhirman)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca