trimedianews.com – Kota Bogor.Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda mulai mengumpulkan data dan kronologis lengkap terkait kasus dugaan penggadaian surat keputusan (SK) yang menjerat 14 anggota Satpol PP.

Langkah ini dilakukan sebagai dasar pemberian pendampingan hukum kepada para korban, yang rencananya akan difasilitasi secara pro bono melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Proses penyelesaian pun akan ditempuh secara bertahap.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari para korban yang meminta bantuan advokasi atas kasus yang telah berlangsung cukup lama.

“Dari hasil pengumpulan informasi, praktik ini sudah terjadi sejak 2024 hingga 2025. Pemerintah daerah memandang perlu adanya langkah konkret untuk memulihkan hak-hak para korban,” ujar Alma, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, tahap awal penanganan difokuskan pada penelusuran kronologi secara menyeluruh, termasuk dugaan praktik pemotongan serta perjanjian pinjaman pribadi yang melibatkan sejumlah pihak. Pemerintah juga akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam perjanjian tersebut.

Menurut Alma, penyelesaian kasus ini tidak harus selalu melalui jalur pidana. Pendekatan restoratif dinilai lebih efektif untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami mengedepankan pemulihan dan dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh dan berkeadilan,” jelasnya.

Hingga kini, para korban diketahui masih terbebani utang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga lebih dari Rp500 juta per orang. Total sementara kerugian diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

“Dari temuan awal, ada indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga menyalahgunakan kewenangan, sehingga tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab korban,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan korban, Anwar Sanusi, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah yang mulai turun tangan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Ia berharap seluruh beban utang yang menjerat para korban dapat segera diselesaikan.
“Kami hanya ingin utang ini lunas. Itu harapan kami. Jika belum ada kejelasan, kami akan menempuh langkah lanjutan,” ujarnya.

Anwar mengungkapkan, total kerugian awal dari 14 korban diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Namun, angka tersebut kini menurun menjadi sekitar Rp1,9 miliar seiring pembayaran cicilan yang terus berjalan.

“Kasusnya beragam, dan yang terdata baru 14 orang dengan kerugian besar. Korban dengan nilai kecil belum terdata. Kami tertipu secara personal, bahkan ada yang mengira ini bagian dari kepentingan kantor,” pungkasnya.

(Wawan.S)

Tinggalkan Balasan