Kab.Bogor.Aliansi Masyarakat Pasirjaya mendesak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor segera melakukan pengukuran ulang terhadap lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya para petani yang telah lama menggarap lahan tersebut.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pasirjaya, Mahdi, mengatakan aksi yang digelar bertujuan mendorong ATR/BPN menjalankan kewenangannya secara transparan dan profesional dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola untuk bertani. Ia menyebut banyak bidang tanah di kawasan tersebut diduga telah berdiri bangunan yang proses legalitasnya perlu ditinjau kembali.
“Kami meminta ATR/BPN melakukan pengukuran ulang dan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini digarap,” ujar Mahdi, disela-sela, aksi unjuk rasa di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Senin, 20 Juli 2026.
Mahdi juga menduga masih maraknya praktik mafia tanah yang berkontribusi terhadap munculnya persoalan pertanahan di kawasan tersebut. Karena itu, ia meminta pemerintah melalui ATR/BPN melakukan penelusuran secara administratif agar seluruh proses penguasaan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, ia menyayangkan sikap Pemerintah Desa Pasirjaya maupun pemerintah kecamatan yang dinilai belum memberikan penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi alasan masyarakat memilih menyampaikan aspirasi langsung kepada ATR/BPN.
Ia menjelaskan, lahan yang saat ini dipersoalkan merupakan bekas HGB yang telah lama tidak dimanfaatkan. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam sebagai sumber mata pencaharian. Kawasan tersebut juga disebut berada di wilayah penyangga hijau hulu Cihideung sehingga dinilai memiliki fungsi strategis bagi lingkungan.
Di sisi lain, Mahdi menyoroti banyaknya pembangunan vila di kawasan tersebut. Ia menduga sebagian bangunan belum memiliki kejelasan proses hukum maupun legalitas, sehingga perlu dilakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami mendukung penuh jika ATR/BPN melakukan pengukuran ulang dan instansi berwenang menertibkan bangunan yang terbukti melanggar aturan. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Terkait status lahan yang disebut masih dalam sengketa dan sebagian berkaitan dengan aset yang ditangani Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Mahdi menegaskan masyarakat tetap menggarap lahan tersebut karena belum ada kepastian mengenai pemanfaatannya.
Ia menambahkan, aktivitas pertanian yang dilakukan warga juga sejalan dengan upaya mendukung program swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Aliansi Masyarakat Pasirjaya menegaskan tidak mempersoalkan siapa pihak yang nantinya memperoleh hak atas lahan tersebut. Namun, mereka meminta hak garap petani memperoleh kepastian hukum agar masyarakat tidak lagi menghadapi ancaman penggusuran atau konflik lahan di kemudian hari.
Mahdi menyebut sekitar 60 persen warga Desa Pasir Jaya menggantungkan aktivitas pertaniannya di kawasan tersebut, meski luas keseluruhan lahan yang digarap belum dapat dipastikan secara rinci.
(Wawan.S)
