trimedianews.com – Jakarta.Tangis rasa sedih dan kecewanya keluarga RIS, korban kasus dugaan pelecehan seksual. Setahun berlalu sejak laporan awal diajukan, pihak keluarga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke meja pengadilan.
Kasus ini sudah setahun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tapi sampai saat ini pelaku FA, yang sudah ditetapkan tersangka masih belum juga ditangkap.
Dari informasi yang dihimpun awak media, proses yang terus tertunda.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, alasan yang terus diterima adalah berkas perkara masih dalam proses pelengkapan.” Dalih teknis ini dinilai janggal dan mencederai rasa keadilan, mengingat waktu satu tahun seharusnya sudah lebih dari cukup bagi aparat penegak hukum dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya, untuk merampungkan penyidikan.
Ketidakjelasan status hukum ini menyebabkan korban dan keluarga berada dalam ketidakpastian yang panjang. Mereka mempertanyakan efektivitas proses hukum yang berlarut-larut, yang berujung pada rasa frustrasi mendalam bagi pihak yang menanti keadilan.
Desakan kepada DPR RI menanggapi mandeknya perkara ini, korban sebelumnya telah mengadu ke Komisi III DPR RI. Pertemuan dengan anggota Komisi III, Mangihut Sinaga, menjadi satu-satunya celah harapan bagi korban untuk mendorong agar proses hukum tidak lagi terhenti pada alasan “pelengkapan berkas”.
Komisi III DPR RI kini didesak untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja pihak penyidik di Polda Metro Jaya dan kejaksaan terkait kendala yang sebenarnya terjadi. Keluarga korban menekankan bahwa mereka tidak membutuhkan lagi narasi penundaan, melainkan tindakan nyata agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami hanya menuntut kepastian hukum. satu tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk sebuah proses pelengkapan berkas yang terus berulang tanpa kejelasan ke pengadilan,” ujar pihak keluarga dengan nada kecewa, pada Minggu 19 April 2026.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegak hukum di Indonesia dalam menangani perkara pelecehan seksual, terutama ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki rekam jejak hukum di masa lalu.
(Redaksi)

