Kota Bogor.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bogor Tahun Anggaran 2025, setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tiket pesawat yang dilampirkan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap bahwa dokumen tiket pesawat yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban tidak memiliki format sebagaimana tiket resmi maskapai penerbangan.

Tak hanya itu, auditor juga menemukan nomor tiket pesawat yang sama, namun tercantum atas nama penumpang yang berbeda.

Selain temuan tersebut, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dalam LHP.

Dikonfirmasi mengenai temuan itu, Sekretaris DPRD Kota Bogor menyatakan bahwa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

” Untuk hal tersebut sudah kita tindak lanjuti sesuai mekanisme. Dengan adanya pernyataan dari pihak ketiga untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan mereka juga telah membuat kesanggupan pengembalian di hadapan BPK serta sedang berproses melalui STS pengembalian ke kas daerah. Untuk tidak terjadi lagi maka pihak ketiga diminta lebih teliti lagi dalam memverifikasi administratifnya,” ujar Sekretaris DPRD Kota Bogor,ย  Boris saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jum’at, (24/7/26) lalu.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Sekretariat DPRD menyebut pihak ketiga telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK, sementara proses penyetoran ke kas daerah sedang berlangsung.

Sementara itu, dalam LHP, BPK juga menilai permasalahan tersebut terjadi karena proses pengawasan dan verifikasi administrasi atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum berjalan optimal. Atas dasar itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat DPRD Kota Bogor belum merinci identitas pihak ketiga yang dimaksud maupun besaran nilai pengembalian yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.




(dody)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca