Kota Bogor.Seorang pelaku usaha penyewaan kamera profesional di Kota Bogor, berinisial ACM, melaporkan seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) beserta suaminya, IS (40), ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan peralatan kamera dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp200 juta.
Kuasa hukum pelapor menyebutkan, peristiwa tersebut berawal pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, SV dan IS menyewa satu unit kamera Sony A7 III, satu lensa Sony FE 50mm f/1.8, satu lensa Sony FE 28โ70mm, dua baterai, charger, pelindung silikon kamera, serta sebuah tas kamera untuk keperluan kegiatan hiburan.
Berdasarkan kesepakatan, masa penyewaan berlangsung selama satu hari. Namun, hingga kini seluruh peralatan yang disewa tersebut disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut keterangan kuasa hukum ACM, pihak penyewa sempat menyampaikan bahwa peralatan tersebut hilang saat berada di sebuah kafe di wilayah Depok. Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga kliennya memilih menempuh jalur hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Sembilan Bintang, Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., mengatakan pihaknya telah melaporkan SV dan IS ke Polresta Bogor Kota pada 4 Agustus 2026.
“Laporan telah diterima oleh Polresta Bogor Kota dengan Nomor LP/B/556/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 4 Agustus 2026. Klien kami mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp200 juta akibat barang yang disewakan hingga kini belum dikembalikan,” ujar Anggi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan perkara selanjutnya kini berada di bawah kewenangan penyidik Polresta Bogor Kota.
Selain menempuh jalur pidana, pihak ACM juga berencana mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil yang dialami kliennya.
(Wawan.S)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

