Jakarta.Arbain Dimas Ibnu Kasim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Langkah tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan dalam proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
Permohonan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum AAP Advocate & Legal Consultants. Tim tersebut terdiri atas Atep Linda Ramdhany, S.H., Genuari Waruwu, S.H., C.Me., dan Alvi Husaini, S.H.
Dalam permohonannya, Arbain menempatkan Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum sebagai pihak termohon. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tercantum sebagai turut termohon.
Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah tindakan penyitaan barang dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Arbain meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 26 Juli 2026 dengan nomor SP.Sita/676/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tidak sah.
Selain itu, pemohon meminta agar barang yang menjadi objek penyitaan tersebut dikembalikan kepada dirinya atau pihak lain yang secara hukum berhak.
Arbain juga meminta hakim menguji proses penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya. Dalam petitumnya, ia memohon agar penyidikan dihentikan dan dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan praperadilan dibacakan.
Permohonan tersebut turut memuat permintaan pemulihan hak pemohon, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi seseorang untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Pemeriksaan praperadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan pemohon memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun seluruh dalil dan permintaan dalam permohonan tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon. Keabsahan tindakan penyidik maupun permintaan penghentian penyidikan akan ditentukan melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi pemohon dan termohon untuk menyampaikan argumentasi serta bukti masing-masing di hadapan hakim.
(Wawan.S)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
