Jakarta.Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama Dewan Tanfidz mendatangi delapan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik pada 19 Oktober 2026. Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan dokumen berjudul โ€œGibran Mundur atau Dimakzulkanโ€ sekaligus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak menyatakan pendapat terkait tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini menyusul pernyataan sikap FPI pada 7 Oktober 2026 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara persyaratan pendidikan Gibran.

FPI Datangi Delapan Kantor DPP Partai

Delapan partai politik yang menjadi tujuan kunjungan tersebut adalah Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rombongan mendatangi kantor DPP Partai Golkar di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Di Jakarta Pusat, kunjungan mencakup kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Partai NasDem di kawasan Gondangdia, PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, serta Partai Demokrat di Jalan Proklamasi.

Sementara itu, kantor DPP PAN di kawasan Warung Buncit, DPP Partai Gerindra di Ragunan, dan DPP PKS di Jalan T.B. Simatupang menjadi tujuan kunjungan di Jakarta Selatan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, FPI bersama Dewan Tanfidz menyampaikan dokumen โ€œGibran Mundur atau Dimakzulkanโ€. Dokumen itu memuat tuntutan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden atau menghadapi proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.

Pernyataan Sikap Setelah Putusan MK

FPI menerbitkan pernyataan sikap pada 7 Oktober 2026 setelah MK membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam pernyataan tersebut, organisasi itu merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai salah satu dasar pandangannya mengenai pengunduran diri pejabat negara.

FPI menilai Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari sikap organisasi terhadap persoalan yang menjadi pokok perdebatan dalam perkara di MK.

โ€œBahwa Saudara Gibran, sebagai Wakil Presiden, sesuai amanat TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sewajarnya bila memiliki etika haruslah mundur dari jabatan Wakil Presiden,โ€ demikian bunyi pernyataan sikap FPI.

FPI juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Kedua pasal tersebut menjadi bagian dari argumentasi organisasi dalam mendorong agar tuntutannya ditindaklanjuti melalui jalur konstitusional.

Perkara Persyaratan Pendidikan Gibran di MK

Perkara yang melatarbelakangi pernyataan sikap tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Dalam persidangan, hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan risalah pembahasan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Persidangan juga membahas proses perubahan aturan serta pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

MK membacakan putusan atas perkara tersebut pada 6 Oktober 2026. Permohonan dalam perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut menjadi latar belakang munculnya berbagai respons, termasuk pernyataan sikap FPI yang kemudian disampaikan kepada sejumlah partai politik. Namun, tuntutan yang disampaikan organisasi tersebut merupakan sikap FPI, bukan keputusan resmi mengenai pemberhentian Gibran dari jabatannya.

Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

FPI mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti tuntutan terhadap Gibran. Hak tersebut merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan DPR dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, termasuk dalam menyikapi dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Karena itu, dorongan politik untuk menggunakan hak menyatakan pendapat perlu dibedakan dari proses pemakzulan formal yang harus mengikuti tahapan konstitusional tersebut.

Kunjungan ke delapan kantor DPP partai politik pada 19 Oktober 2026 menjadi upaya FPI menyampaikan tuntutannya kepada partai-partai tersebut. Organisasi itu mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat di DPR terkait tuntutan pengunduran diri atau pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

(Fhirman)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca