Kota Bogor.Aksi pembakaran ban yang mewarnai demonstrasi jilid III Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor Raya di Balai Kota Bogor pada Rabu (19/8) berlanjut ke babak baru. PPAK resmi merilis kajian hukum mendalam yang membongkar dugaan cacat prosedur serta keterlibatan jajaran elit Pemkot Bogor dalam pengangkatan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra).
Koordinator Lapangan PPAK Bogor Raya, Frans, menegaskan bahwa aksi massa di lapangan kini diperkuat oleh analisis perundang-undangan yang solid. Pihaknya sengaja membeberkan kajian tersebut agar Pemkot Bogor, BKPSDM, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) tidak lagi bersembunyi di balik alasan normatif.
Berdasarkan dokumen kajian PPAK, penetapan Saepulloh Adi Herdian sebagai Kabag Kesra mengindikasikan adanya pelanggaran sistematis terhadap tiga instrumen hukum utama:
- Pelanggaran Sistem Merit (UU No. 20/2023 & PP No. 11/2017): Pengangkatan dinilai menabrak mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Rekam jejak, kualifikasi, dan kepangkatan pejabat terkait diduga kuat tidak memenuhi syarat, melainkan dipaksakan akibat faktor kedekatan personal.
- Konflik Kepentingan Rangkap Jabatan (PP No. 94/2021 & UU No. 23/2011): Kabag Kesra secara bersamaan menjabat sebagai Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kota Bogor. Perangkapan ini menciptakan benturan kepentingan fatal antara kewenangan struktural atas pegawai dan pengelolaan dana zakat/infak ASN.
- Tanggung Jawab Hukum Sekda (UU No. 30/2014): Sebagai Ketua Baperjakat, Sekda dinilai melanggar principle of carefulness (asas kecermatan) dan asas kepastian hukum karena meloloskan proses pengangkatan yang minim transparansi tersebut.
Atas temuan ini, PPAK mendesak Inspektorat dan BKPSDM segera menggelar audit investigatif, mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengusut potensi kerugian daerah, serta menuntut Pemkot Bogor membatalkan SK pengangkatan atau memerintahkan pejabat bersangkutan melepaskan salah satu jabatannya. PPAK memastikan gelombang protes akan terus berjalan hingga transparansi birokrasi ditegakkan.
(Fhirman)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
