trimedianews.com – Bogor.Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Tolak LGBTQ dan Miras serta Segala Bentuk Kemaksiatan di Kota Bogor” di depan Balai Kota Bogor, Jumat (24/7/2026). Aksi tersebut diikuti ratusan massa yang menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Bogor terkait penanganan penyimpangan seksual dan peredaran minuman keras.

Dalam aksi itu, massa membawa berbagai poster bertuliskan “Jaga Bogor dari Bahaya LGBTQ” dan “Dukung Fatwa MUI, Pidanakan LGBTQ #BogorBeriman”. Massa juga menyampaikan orasi yang berisi ajakan menjaga moral masyarakat serta mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras dan berbagai bentuk kemaksiatan.

Salah seorang orator juga menyampaikan tudingan adanya oknum aparat yang diduga membekingi tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi kemaksiatan. Dalam orasinya, ia meminta Kapolri dan Kapolresta Bogor Kota menindak tegas apabila terdapat aparat yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Bogor. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual, yang saat ini sedang diperkuat melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Menurut Jenal, draf Perwali tersebut sedang dalam proses pembahasan di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Sebelum ditetapkan, pemerintah juga meminta masukan dari para ulama dan tokoh masyarakat agar substansi aturan tersebut dapat mengakomodasi berbagai aspirasi.

Selain itu, Jenal juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah memiliki aturan mengenai larangan peredaran minuman beralkohol. Ia menyebut masih terdapat sejumlah kafe dan tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, sehingga pemerintah akan melakukan pembinaan sekaligus penegakan aturan.

“Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penyitaan minuman beralkohol, pemusnahan barang, hingga penyegelan dan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jenal.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Bogor serta mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan