trimedianews.com – Bogor.Pemerintah Kota Bogor memastikan tengah memproses Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai menerima aspirasi massa aksi di Balai Kota Bogor, Jumat (24/07/2026).
Jenal Mutaqin menjelaskan, saat ini draf Perwali tengah dalam proses pembahasan di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Sebelum disahkan, draf tersebut juga telah disampaikan kepada para ulama se-Kota Bogor untuk mendapatkan masukan.
“Pemerintah Kota Bogor sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah sejak tahun 2021 tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual. Saat ini draf Peraturan Wali Kota sedang dibahas di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Sebelum itu, kami juga menyerahkan draf tersebut kepada para alim ulama se-Kota Bogor agar mendapatkan masukan,” ujar Jenal.
Menurutnya, pemerintah, ulama, dan masyarakat memiliki tujuan yang sama dalam menjaga Kota Bogor.
“Semangat kami sama, umara, ulama, dan masyarakat Kota Bogor memiliki tujuan yang sama, yaitu menginginkan Kota Bogor terbebas dari upaya-upaya penyimpangan seksual. Mudah-mudahan ini menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga akhlak generasi muda,” katanya.
Selain menanggapi persoalan tersebut, Jenal juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menindak peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
Ia mengatakan Pemkot Bogor telah memiliki Peraturan Wali Kota yang mengatur larangan peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Namun, hingga kini masih ditemukan sejumlah kafe, restoran, maupun bar yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami akan memanggil para pemilik bar, restoran, dan kafe agar mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen tidak diperbolehkan diperjualbelikan di tempat-tempat tersebut sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Jenal menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan mengambil langkah penegakan sesuai regulasi.
“Sanksinya mulai dari penyitaan minuman beralkohol, pemusnahan barang, hingga penyegelan dan pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan masukan kepada pemerintah demi menjaga ketertiban, keamanan, dan moral masyarakat di Kota Bogor.
“Kami siap menerima saran, kritik, dan masukan selama itu untuk kebaikan masyarakat, kemajuan Kota Bogor, serta menjaga akhlak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
