Kota Bogor.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Bogor dalam audiensi bersama Wali Kota Bogor di Balai Kota, Jumat (24/7/2026). Audiensi tersebut membahas penegakan regulasi terhadap penyimpangan seksual, peredaran minuman beralkohol, hingga dugaan praktik prostitusi daring di sejumlah penginapan.
Dalam pernyataan sikap, DPW FPI Kota Bogor menyatakan keprihatinan terhadap kondisi moralitas di Kota Bogor yang dinilai semakin memprihatinkan. Organisasi tersebut menyoroti maraknya kampanye LGBT, pelanggaran aturan peredaran minuman beralkohol, serta penginapan yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi daring.
FPI menilai Pemerintah Kota Bogor perlu hadir secara nyata dengan menegakkan regulasi yang telah ada sekaligus menghadirkan payung hukum yang lebih kuat untuk menjaga moral masyarakat dan melindungi generasi muda.
Dalam pokok permasalahan yang disampaikan kepada Wali Kota Bogor, FPI meminta pemerintah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah berlaku, serta mendorong lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur pencegahan, pembinaan, penindakan, hingga pemberian sanksi terhadap pelaku, pendukung, promotor, dan pelindung penyimpangan seksual LGBTQ+.
Selain itu, FPI mengusulkan agar regulasi tersebut memuat edukasi nilai agama dan ketahanan keluarga di sekolah maupun kampus, pembatasan kegiatan yang mempromosikan LGBT di ruang publik, program pembinaan dan rehabilitasi sosial, serta pelibatan RT/RW, tokoh agama, dan komunitas dalam upaya pencegahan.
Dalam pernyataan sikap tersebut, FPI juga menyoroti dugaan pelanggaran Perwali Nomor 121 Tahun 2022 terkait penjualan minuman beralkohol. Menurut mereka, masih terdapat tempat hiburan yang mempromosikan minuman beralkohol melalui media sosial maupun diduga melanggar ketentuan lokasi penjualan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Selain persoalan minuman beralkohol, FPI menyampaikan dugaan sejumlah rumah kos dan penginapan di Kota Bogor dimanfaatkan sebagai lokasi prostitusi daring. Dalam dokumen audiensi, organisasi tersebut mencantumkan beberapa lokasi yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan penindakan dari pemerintah.
Sebagai solusi, DPW FPI Kota Bogor mengusulkan tiga langkah utama, yakni penegakan hukum secara tegas tanpa tebang pilih terhadap pelanggaran, percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota mengenai pencegahan dampak sosial fenomena LGBT, serta pembentukan Satgas Terpadu Pembinaan Moralitas Kota yang melibatkan pemerintah, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan.
FPI berharap Pemerintah Kota Bogor membentuk tim kecil bersama perwakilan ulama dan tokoh masyarakat untuk mengawal penyusunan Perwali tersebut serta memberikan laporan perkembangan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diadukan paling lambat 14 hari kerja setelah audiensi dilaksanakan.
