Kota Bogor.Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota kembali mencatatkan langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama kurun waktu tiga bulan, terhitung dari 1 Mei hingga 29 Juli 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 61 kasus dan mengamankan 68 orang tersangka.
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, mengungkapkan bahwa posisi geografis Kota Bogor yang berbatasan langsung dengan Jakarta menjadikan wilayah ini sebagai titik strategis sekaligus rawan. Daerah penyangga ibu kota ini kerap diincar oleh sindikat lintas daerah hingga jaringan internasional sebagai jalur distribusi maupun pasar sasaran peredaran narkoba.
“Upaya pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri. Satresnarkoba Polresta Bogor Kota terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan masuknya jaringan narkotika internasional,”tegas AKBP Arie dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).
Sinergi lintas instansi ini difokuskan pada pengawasan ketat terhadap mobilitas warga negara asing, jalur logistik, serta pencegahan pembentukan tempat penyimpanan (*safe house*) maupun peredaran narkotika sintetis asal luar negeri.
Rincian Barang Bukti yang Disita.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menyita berbagai barang bukti dengan nilai kejahatan yang masif, meliputi:
1. Tembakau Sintetis: 1.276,59 gram
2. Biang Sintetis: 198 gram
3. Ganja: 328,82 gram
4. Sabu: 252,75 gram
5. Obat Keras Tertentu: 212.782 butir
6. Obat Psikotropika: 870 butir
Catatan Penyelamatan: Berdasarkan kalkulasi kepolisian, penyitaan barang bukti ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 382.467 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum berat sesuai dengan peran dan barang bukti yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku:
1. Kasus Sabu dan Ganja: Dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, sampai pidana mati.
2. Kasus Obat Keras Tertentu: Dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
3. Kasus Psikotropika: Dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Ke depan, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memperketat ruang gerak sindikat narkoba melalui peningkatan pengawasan dan kolaborasi bersama masyarakat, demi menjaga keamanan serta keselamatan warga Kota Bogor.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
