Keterangan Foto : Ilustrasi (dok.shuttershock.com)

trimedianews.com – Jakarta.Nestapa tiga wanita korban dugaan pelecehan seksual oleh tersangka FA belum juga usai. Selain harus berjuang menyembuhkan trauma psikologis yang mendalam, kini mereka juga harus menghadapi ketidakpastian hukum. Meski status FA sudah resmi menjadi tersangka, proses hukum di Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya dinilai mandek.

Kondisi memprihatinkan para korban ini diungkapkan oleh Ketua Umum Aliansi Perlindungan Hukum Perempuan Indonesia (APHPI), Raymon Fabio kepada media pada Sabtu, 16 Mei 2026.. Selain trauma, para korban juga merasa terintimidasi karena tersangka hingga kini belum mendapatkan tindakan hukum yang tegas, seperti penahanan.

“Kehadiran Direktorat PPA-PPO seharusnya menjadi angin segar bagi perlindungan perempuan di Jakarta. Namun, jika kasus yang korbannya lebih dari satu orang seperti ini saja penanganannya berlarut-larut, kami khawatir kepercayaan publik akan tergerus,” kata Raymon.

Raymon mengkritik kinerja direktorat baru tersebut, yang ironisnya dipimpin oleh Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo—seorang perwira yang dikenal sebagai peraih Hoegeng Awards. Menurutnya, reputasi tersebut seharusnya tercermin dalam kecepatan penanganan kasus dan keberpihakan yang nyata kepada korban.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal trauma dan hak para korban, APHPI menyatakan siap melayangkan surat resmi kepada Kapolri dan Komnas Perempuan jika Polda Metro Jaya tidak segera “membaju-oranyekan” Faisal Amsco dalam waktu dekat.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan